SEKILAS TENTANG PROFIL DESA

A. Latar Belakang
Hubungan antara profil desa dengan  pemberdayaan masyarakat bermula dari adanya fakta yang semakin banyaknya fenomena ketidakberdayaan masyarakat kita baik dalam konteks institusi maupun individu dan kelompok. Ketidakberdayaan masyarakat dimaksud mempunyai double impact yang dahsyat terhadap sektor kehidupan bangsa dan bernegara. Indeks kualitas manusia-manusia bangsa kita yang semakin menurun, tingkat daya beli semakin berkurang dan semakin banyak rakyat kita yang hidup dalam kesengsaraan.

Fenomena ketidakberbayaan ini juga muncul dalam lembaga-lembaga pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan kita. Fenomena ketidakberdayaan yang paling mudah terukur adalah kekurangmampuan pemerintah menginditifikasi dan menemu kenali siapa, dimana, kapan, mengapa dan bagaimana fenomena ketidakberdayaan itu terjadi.

Data ketidakberdayaan pun simpang siur, saling bertentangan dan kehilangan otoritasnya. Semua pihak mengklaim mempunyai data yang akurat, terkini dan mutakhir sehingga dapat dimanfaatkan untuk program nasional pengentasan kemiskinan melalui program Pemberdayaan Masyarakat.

Dalam kondisi problematic yang demikian, profil desa yang berisikan data dasar potensi dan perkembangan masyarakat mampu menjawab pertanyaan apa, siapa, kapan, mengapa, dan bagaimana itu, ketersediaan data dasar profil desa sudah menjadi kebutuhan seluruh pelaku pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di tanah air kita. Dengan demikian, berbicara program pemulihan rekonstruksi dan rehabilitasi masyarakat melalui strategi pemberdayaan masyarakat, harus didasarkan atas data yang akurat, terukur, terpercaya dan terkini.

Selanjutnya berbicara soal data yang valid, riliable, komperhensif dan integral, secara sistimatik profil desa mampun menyediakan secara cepat, tepat, murah, akurat dan terpercaya. Kebutuhan akan ketersediaan dana informasi yang valid dan realible dalam proses pemerinthan sangat ketersediaan oleh seluruh institusi pemerintah mulai dari tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten, kecamatan hingga di tingkat desa serta para pelaku pembangunan, pemerintahan lainnya. Berbagai kebijakan pemerintahan tidak dapat diformulasikan tanpa dukungan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek subtantive maupun aspek metodologinya.

Dalam kerangka itulah, banyak institusi baik LSM maupun pemerintah pusat dan daerah mengembangkan sistem pendataan sendiri-sendiri secara parsial, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masing-masing. Fenomena beragamnya jumlah data penduduk miskin, keluarga miskin, anak putus sekolah, penderita wabah demam berdarah, virus flu burung, cikungunya, lumpuh layu dan polio serta busung lapar dan jumlah pemilih dan lain-lain menjelaskan bahwa sistem pendataan kita masih belum akurat, kurang komperhensif, sektoral dan sangat politis.

Menyadari mendasarnya kebutuhan akan data dan informasi tentang potensi dan perkembangan masyarakat yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah selalu berusaha untuk menetapkan standar sistem pedataan sistem potensi masyarakat secara nasional. Upaya ini secara efektif dimulai terkait dengan upaya penataan sistem pemerintahan dimana mencapai puncaknya di era otonomi daerah.

Pada awal era reformasi sistem pemerintahan sejak tahun 1997. Profil desa serta daerah otonomi menjadi kebutuhan banyak pihak.

Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, pemerintah dan pelaku pembangunann lainnya membutuhkan data potensi dan perkembangan  masyarakat seluruh Indonesia untuk dijadikan dasar perhitungan anggaran, penentuan daerah prioritas pembangunan serta lokasi industri dan pengembangan sumber daya termasuk potensi kekuatan politik.

Pemerintah akhirnya mengambil keputusan bahwa pihak yang paling bertanggung jawa atas belum tersedianya data dasar bersama antara pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota serta Pemerinthan Desa di level terdepan adalah pemerintah, karena belum berhasil memfasilitasi pemerinthanan desa untuk menyediakan data yang dibutuhkan seluruh stake holder pembangunan secara cepat, tepat dan bertanggung jawab. Sebagai koordinator pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan masyarakat. Departemen Dalam Negeri yang mempunyai kewenangan dalam mempunyai standarnisasi manajemen penyediaan data dasar potensi dan tingkat perkembangan masyarakat melalui fungsi manajemen pendataan potensi masyarakat perlu lebih memfokuskan diri pada refungsionalisasi koordinasi dan fasilitasi penetepan data profil desa dengan out put yang dihasilkan adalah tersedianya data dasar profil desa seluruh Indonesia serta data tingkat perkembangan masyarakat dalam klarifikasi desa swadaya, swakarya dan swasembada.

Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, Profil Desa dan Kelurahan adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, Kelembagaan, Prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dari permasalah yang dihadapi desa / kelurahan.

Data profil desa / kelurahan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Data profil desa  / kelurahan juga sebagai acuan dalam Perencanaan dan Peluncuran Program di Daerah.

Tampak depan kantor Desa Baroqah sebelum berkanopi

B. Permasalahan
Ketersediaan data yang valid, reliable dan akuntabel merupakan suatu element penting dalam perencanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat. Namun fenomena selama ini menunjukan bahwa publikasi mengenai data desa / kelurahan yang dilakukan oleh berbagai instansi seringkali kurang akurat dan berbeda-beda serta tidak terintegritas dengan baik sehingga masyarakat menjadi bingung mana data profil desa / kelurahan sehingga kegiatan pendataan, pelatihan profil desa / kelurahan kurang sempurna dan bahkan terabaikan.

Hal ini dapat dilihat dari kurangnya anggaran yang digunakan dalam kegiatan penyusunan data profil desa / kelurahan, bahkan pemerintah daerah ada yang tidak peduli terhadap data profil desa / kelurahan tersebut.

C. Maksud dan Tujuan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa yang telah diubah menjadi peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 secara essplisif mengamanatkan bahwa dalam rangka percepatan perwujudan kesejahteraan masyarakat, desa perlu dibentuk dengan mempertimbangkan syarat teknis dan syarat kewilayahan sehingga dapat mengembangkan tugas pokok dan urusan yang dilimpahkan dalam bidang pemerintahan, Pemberdayaan Masyarakat, Pelayanan Publik, Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban, Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Umum serta Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan. Hal ini berarti dalam rangka percepatan keberdayaan dan Akselerasi Kesejahteraan  Masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota  memerlukan dukungan data profil setiap desa / kelurahan yang akurat untuk memvarifikasi persyaratan serta klarifikasi tugas yang dilimpahkan agar memenuhi kebutuhan nyata masyarakat.

Dengan ketersediaan data Potensi Sumber Daya dan Perkembangannya secara obyektif, sahih dan akurat, amaka berbagai kebijakan, program dan kegiatan percepatan keberdayaan dan akselerasi kesejahteraan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan, penanganan bencana, peningkatan prasarana dan sarana, pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), Skala Nasional, Provinsi Kabupaten / kota, kecamatan, desa / kelurahan dapat dirumuskan dan dilaksanakan secara tepat, cepat, efisien, efektif serta memuaskan masyarakat yang dilayani.

Unknown

Desa yang berdiri sejak 3 September 2007 di Jaalan Veteran RT 07 ini memiliki luas lahan 553 Ha. Desa Baroqah juga memiliki lebih dari tiga belas ribu jiwa penduduk, dan angka ini terus bertambah setiap tahunnya.

No comments:

Post a Comment