source |
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang pedoman penyusnan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Mono Garfi Desa dan Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2012 nomor 115)
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158)
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Karang Bintang, Kecamatan Mantewe, Kecamatan Angsana dan Kecamatan Kuranji (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2005 Nomor 04, Seri E)
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2005 Nomor 23, Seri E)
- peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Batu Ampar, Desa Gunung Besar, Desa Baroqah, Desa Bersujud, Desa Sejahtera dan Desa Gunung Antasari dalam wilayah kerja Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
- Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 446 tahun 2007 tentang Pembentukan Desa Persiapan Baroqah dalam wilayah Desa Kampung Baru. Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
No comments:
Post a Comment