DASAR HUKUM


source
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang pedoman penyusnan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Mono Garfi Desa dan Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2012 nomor 115)
  3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158)
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Karang Bintang, Kecamatan Mantewe, Kecamatan Angsana dan Kecamatan Kuranji (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2005 Nomor 04, Seri E)
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2005 Nomor 23, Seri E)
  6. peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Batu Ampar, Desa Gunung Besar, Desa Baroqah, Desa Bersujud, Desa Sejahtera dan Desa Gunung Antasari dalam wilayah kerja Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
  7. Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 446 tahun 2007 tentang Pembentukan Desa Persiapan Baroqah dalam wilayah Desa Kampung Baru. Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Unknown

Desa yang berdiri sejak 3 September 2007 di Jaalan Veteran RT 07 ini memiliki luas lahan 553 Ha. Desa Baroqah juga memiliki lebih dari tiga belas ribu jiwa penduduk, dan angka ini terus bertambah setiap tahunnya.

No comments:

Post a Comment